Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Selamat
ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di sekolah menegah
atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya kalian syukuri,
karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan Tuhan
Yang Maha Esa.
Rasa
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar adalah dengan menunjukkan
semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan potensi diri. Hal ini
dapat kalian tunjukkan dengan memahami dan mempelajari materi dalam buku ini.
Selain itu, kembangkanlah cara belajar kalian dalam menyelesaikan tugas-tugas
pada buku ini.
Kalian saat ini segera
memulai mempelajari Bab Pertama tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam kerangka
praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pada bab ini kalian kan diajaka
untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negra berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini
diharapkan kalian mampu menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaran pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Siapa yang ada di
gambar tersebut? Mereka adalah pejabat Negara yang sering kita sebut dengan
pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak)
berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas
menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan
negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintah yang mempunyaio
kwewnangan mengatur seluiruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk
mencapai kemakmuran rakyat.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu
Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksakan oleh setiap lembaga
negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam
arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, Yaitu
Presiden, Wakil Presiden, Kementrian Negara, dan Lembaga Pemerintahan
Non-Kementrian.
Pemerintahan
Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Privinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksakan oleh pemerintah daerah (yang
dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
A.
Sistem
Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja
merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari
konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat
maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat
diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya
melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai
contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian
menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk
ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian dating ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari
guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah
itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang
dating dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah,
contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh
seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu
saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan
kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan
kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasan negara itu? Kekuasaan negara
banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto
(2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni
sebagai beriikut.
a.
Kekuasaan
legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.
Kekuasan
eksekutif, yaitu kekuasan untuk melaksakan
undang-undang, termasuk kekuaaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang- undang.
c.
Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksakan
hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat
tentang kekuasaan negara, yaitu Montequieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto
(2006: 273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Komentar
Posting Komentar