Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara


BAB
1
 
Nilai-Nilai Pancasila dalam
Kerangka Praktik Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara

            Selamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di sekolah menegah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
          Rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar kalian dalam menyelesaikan tugas-tugas pada buku ini.
Kalian saat ini segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam kerangka praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pada bab ini kalian kan diajaka untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negra berdasarkan Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaran pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat Negara yang sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintah yang mempunyaio kwewnangan mengatur seluiruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
             Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.  Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, Yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementrian Negara, dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian.
            Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Privinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
A.    Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
  1.  Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan         itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian dating ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang dating dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Apa saja kekuasan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai beriikut.
a.    Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.    Kekuasan eksekutif, yaitu kekuasan untuk melaksakan undang-undang, termasuk kekuaaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c.     Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montequieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a.    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c.    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Penawaran Produk Air Mineral

Contoh Surat Penawaran ATK